Rektor beserta Dekan Kehutanan UGM Digugat Soal Polemik Ijazah Jokowi
Daftar Pustaka
Kasus mengenai keaslian ijazah Presiden RI sebelumnya Joko Widodo kembali menjadi berita utama. Kali ini, sejumlah pejabat tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sasaran gugatan hukum yang dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Ir. Komardin. Gugatan ini menandai babak baru dalam kontroversi yang telah berlangsung sejak 2022.
Latar Belakang Gugatan
Pada 5 Mei 2025, Ir. Komardin mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini, Komardin menuding bahwa para pejabat UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Daftar Tergugat
Gugatan ini mencantumkan delapan pejabat UGM sebagai tergugat, yaitu:
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia
Wakil Rektor I
Wakil Rektor II
Wakil Rektor III
Wakil Rektor IV
Dekan Fakultas Kehutanan
Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM
Para pejabat ini diduga memiliki keterlibatan dalam penerbitan dan verifikasi ijazah yang dipertanyakan keasliannya.
Respons Pengadilan dan UGM
Hasil survei lapangan mendapat Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengiyakan terdapat gugatan tersebut. Ia juga berkata bahwa sekarang ini kasus ini masih dalam tahap awal proses hukum dengan memanggil pihak tergugat. Namun, proses ini mengalami kendala karena salah satu alamat tergugat tidak ditemukan, sehingga sidang perdana dijadwalkan ulang.
Sementara itu, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajarinya. Ia menegaskan bahwa UGM akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.
Polemik Ijazah Jokowi: Sebuah Kilas Balik
Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi pertama kali mencuat pada tahun 2022, setelah pemilihan umum terakhir yang diikutinya. Selanjutnya tertulis bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM di Ijasah tersebut pada 5 November 1985. Sejak saat itu, berbagai pihak mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, meskipun pemerintah dan UGM telah berulang kali menegaskan bahwa ijazah tersebut asli.
Pada April 2025, kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi mengenai ijazah Jokowi. Mereka juga sempat mendatangi kediaman Presiden di Surakarta untuk meminta penjelasan langsung. Namun, dalam pertemuan tersebut, Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya secara langsung kepada mereka.
Implikasi Hukum dan Akademik
Gugatan terhadap pejabat UGM ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Jika terbukti bahwa ada kelalaian atau pelanggaran dalam proses penerbitan ijazah, hal ini dapat merusak reputasi UGM sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia.
Di sisi lain, jika gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat, maka dapat dianggap sebagai upaya untuk mendiskreditkan Presiden Jokowi dan institusi UGM. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.
Kesimpulan
Gugatan terhadap Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan UGM terkait polemik ijazah Presiden Jokowi menandai eskalasi serius dalam kontroversi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Proses hukum yang sedang berjalan di PN Sleman akan menjadi ujian bagi integritas institusi pendidikan tinggi dan sistem hukum di Indonesia. Masyarakat menantikan hasil dari proses ini untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.